04 April 2009

Baucau District Court Tries Cases of Violence against Women

East Timor Judicial System Monitoring Program DILI 3 April 2009 - Between 16 – 19 March 2009 the Women’s Justice Unit of JSMP conducted monitoring of gender based violence cases in the Baucau District Court. While eight cases of gender based violence were supposed to be tried during the week, only six hearings took place. The other two cases were adjourned because the defendants failed to attend despite being summoned by the court.

Of the six monitored cases, three related to domestic violence and three related to sexual assault. The Baucau District Court issued a final decision in one of the cases. The other five trials are continuing.

The case decided by the Baucau District Court involved domestic violence. The presiding judge determined that the defendant, the victim’s husband, committed the criminal act of maltreatment against the victim on two occasions, first in 2002 and again in 2005. Based on the facts and evidence established during the trial, the judge found the defendant guilty of maltreatment pursuant to Article 351.1 1 and Article 356.1 of the Indonesian Penal Code and sentenced the defendant to four years imprisonment without having to pay any court costs.

For further information please contact Luis de Oliveira Executive Director JSMP Email : luis@jsmp.minihub.org Land line : 3323883
-----
Sidang Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan Gelar oleh Pengadilan Distrik Maret 2009 - Selama seminggu dari tanggal 16 – 19 Maret 2009 Pengadilan Distrik Baucau menggelar sidang kasus kekerasan terhadap perempuan, Pada kesempatan tersebut Women`s Justice Unit di JSMP melakukan pemantauan sesuai jadwal persidangan yang ada rencananya ada 8 kasus kekerasan terhadap perempuan yang akan di sidangkan pada saat itu tetapi hanya ada 6 kasus yang di sidangkan dan 2 kasus lainnya tidak dapat disidangkan karena para terdakwa dari kedua kasus tersebut tidak hadir meskipun pengadilan telah mengeluarkan surat panggilan.

Dari ke enam kasus tersebut, 3 ( tiga ) kasus kekerasan rumah tangga dan 3 (tiga ) kasus kekerasan seksual. Ke enam kasus tersebut hanya ada 1 ( satu ) kasus yang telah mendapatkan putusan akhir dari Pengadilan Distrik Baucau sedangkan 5 ( lima ) kasus lainnya masih dalam proses persidagan lanjutan.

Satu kasus yang mendapatkan putusan akhir dari Pengadilan Distrik Baucau adalah kasus kekerasan dalam rumah tangga. Dalam putusan yang di bacakan oleh Hakim mengatakan bahwa terdakwa yang mana adalah suami dari korban sendiri telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban sebanyak dua kali pertama pada tahun 2002 dan kedua pada tahun 2005. Berdasarkan fakta dan bukti yang terbukti dalam persidangan, maka Hakim memutuskan terdakwa bersalah berdasarkan pasal 351 ayat 1 dan pasal 356 ayat 1 dan hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa 4 tahun penjara tanpa membayar biaya perkara.

No comments: