10 July 2019

Pasangan narkoba Timor yang ditahan menghadapi pertempuran ekstradisi yang keras dari Indonesia

5  Juli 2019 Pasangan Timor yang ditahan di Indonesia atas tuduhan penyelundupan narkoba ke negara itu menghadapi pertempuran ekstradisi yang panjang yang mungkin tidak berakhir dengan baik, Menteri Kehakiman Manuel Carceres Da Costa, mengatakan.

Perdagangan narkoba di Indonesia adalah kejahatan yang dapat dihukum dengan eksekusi di bawah hukum penyelundupan negara yang keras. Timor-Leste tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Indonesia.

Ekstradisi dalam hukum internasional adalah penghapusan satu buron dari satu negara bagian ke negara lain di bawah perjanjian pra-pengaturan.

“Kami mencoba yang terbaik untuk menyelamatkan kami berdua warga negara tetapi jika mereka diselamatkan maka itu menjadi keajaiban karena hukum Indonesia dan hukum Timor Leste sangat berbeda, ”Carceres kata hari Rabu.

Carceres mengkonfirmasi bahwa otoritas Timor-Leste memberikan tekanan diplomatik pada Indonesia tetapi memperingatkan Indonesia Pemerintah memiliki toleransi nol terhadap perdagangan manusia. Dia mengatakan pasangan orang Timor itu ditahan dan ditemukan memiliki narkoba di Timor Leste Indonesia, oleh karena itu kejahatan mereka melanggar hukum Indonesia.

“Semuanya harus berjalan sesuai prosedur yang ada karena kita tidak bisa memaksa Indonesia untuk mengikuti keinginan kami, ”katanya. “Saat ini Pemerintah Timor-Leste hanya menggunakan diplomasi, tetapi kami tidak memaksa Indonesia untuk membawa kedua penyelundup narkoba itu kembali ke Timor-Leste, ”katanya.

"Dalam kasus seperti ini kita harus bersabar," katanya. Dia kemudian menambahkan bahwa pihak berwenang Timor sedang "sensitif" untuk tidak memperburuk situasi pasangan itu. Katanya publik Timor jaksa terus memantau situasi pasangan itu. Sumber resmi mengungkapkan bahwa obat-obatan tersebut diduga ditemukan bersama pasangan berasal dari negara Afrika dan transit ke Timor-Leste melalui Filipina.

Indonesia tidak mengeksekusi siapa pun sejak itu 2016, tetapi sejumlah orang asing masih berada di hukuman mati termasuk seorang nenek-nenek Inggris yang menyelundupkan kokain dan Serge Atlaoui, seorang Prancis yang telah di hukuman mati sejak 2007.

Tanggal persidangan pasangan telah ditetapkan untuk minggu depan.

No comments: