Pasal 177, 182, 23 dan 24
(KUHP) junto Pasal 2, 3, 35
UU-AKDRT
Tindak pidana percobaan pelecehan
seksual berat terhadap anak dibawah umur
berkarakter kekerasan dalam rumah tangga
1
Pasal 145 KUHP (KUHP) &
Pasal 2, 3, dan 35 huruf (b)
Undang-Undang Anti Kekerasan
dalam Rumah Tangga (UUAKDRT)
Penganiayaan biasa terhadap integritas
fisik berkarakter kekerasan dalam rumah
tangga dan tipe kekerasan dalam rumah
tangga.
2
Total 3
Lihat lebih lanjut : http://jsmp.tl/wp-content/uploads/SumariuKazuTribunalOekusi_INDONEZIA-1.pdf
No comments:
Post a Comment