22 June 2019

Ringkasan kasus Pengadilan Distrik Oekusi Maret 2019

Pasal 177, 182, 23 dan 24 (KUHP) junto Pasal 2, 3, 35 UU-AKDRT Tindak pidana percobaan pelecehan seksual berat terhadap anak dibawah umur berkarakter kekerasan dalam rumah tangga 1

Pasal 145 KUHP (KUHP) & Pasal 2, 3, dan 35 huruf (b) Undang-Undang Anti Kekerasan dalam Rumah Tangga (UUAKDRT) Penganiayaan biasa terhadap integritas fisik berkarakter kekerasan dalam rumah tangga dan tipe kekerasan dalam rumah tangga. 2

Total 3

Lihat lebih lanjut : http://jsmp.tl/wp-content/uploads/SumariuKazuTribunalOekusi_INDONEZIA-1.pdf

No comments: