21 June 2017

East Timor Government Policy on Land Rights in the Creation of Legal Protection and Achieving Justice (Indonesian text)

KEBIJAKAN PEMERINTAH TIMOR LESTE TERHADAP HAK KEPEMILIKAN ATAS TANAH DALAM MEWUJUDKAN PERLINDUNGAN HUKUM DAN TERCAPAINYA KEADILAN

Berdasarkan apa yang di ketahui bersama bahwa tanah merupakan dasar kehidupan bagi masyarakat di muka bumi ini dalam menjalankan kehidupannya sehari-hari dan menjalankan kehidupan masyarakat tidak terlepas dari tanah, sehingga tanah mempunyai fungsi yang ganda yaitu untuk tempat tinggal, tempat berdagang, maka dalam menunjang kehidupan manusia, kebutuhan akan tanah sebagai hal yang sangat penting dan mendasar sekali. Bacah lebih lanjut: http://e-journal.uajy.ac.id/367/

No comments: