KEBIJAKAN PEMERINTAH TIMOR LESTE TERHADAP HAK KEPEMILIKAN ATAS TANAH DALAM MEWUJUDKAN PERLINDUNGAN HUKUM DAN TERCAPAINYA KEADILAN
Berdasarkan apa yang di ketahui bersama bahwa tanah merupakan dasar
kehidupan bagi masyarakat di muka bumi ini dalam menjalankan kehidupannya
sehari-hari dan menjalankan kehidupan masyarakat tidak terlepas dari tanah,
sehingga tanah mempunyai fungsi yang ganda yaitu untuk tempat tinggal, tempat
berdagang, maka dalam menunjang kehidupan manusia, kebutuhan akan tanah
sebagai hal yang sangat penting dan mendasar sekali. Bacah lebih lanjut: http://e-journal.uajy.ac.id/367/
No comments:
Post a Comment