07 August 2018

Tentang Undang-Undang Dasar Timor Leste dan Kekuasaan Presiden

Parlemen berisi kehendak rakyat, bukan Presiden
Bacalah Pasal 85, 86, 87, 88, 106 dan 107 Undang-Undang Dasar Republik Timor-Leste.

Komentar

Apakah ada sesuatu pasal yang memberi hak kepada Presiden memveto bukan hanya undang-undang secara tegas berdasarkan Pasal 88 tetapi juga secara efektif memveto pencalonan Perdana Menteri berdasarkan Pasal 106 (2)?

Ataukah ada kewajiban konstitusional atas bahu Presiden mengikuti nominasi Menteri Negara (Pemerintah)?

Pandangan saya proposisi pertama tidak berguna. Proposisi kedua benar, memang, satu-satunya yang boleh diterima secara rasional serta pembenaran.

Itulah sangat jelas hasil kata-kata dari Artikel itu sendiri, pada aturan-aturan konstruksi bahasa legal yang biasa.

Pasal 86
Mari kita melihat lebih dalam sekali lagi bagian dari Pasal 86 yang menyentuh pada Pasal 106 (2):

"Untuk menunjuk, bersumpah dan menghapus Anggota Pemerintah dari kantor, sesuai dengan proposal oleh Perdana Menteri, sesuai dengan butir 2, Bagian 106;"

Apakah tidak juga sangat jelas pelaksanaan semua kekuatan konstitusional ini dan hampir semua hak prerogatif Presiden yang lain, semuanya harus mengikuti usulan oleh Perdana Menteri.

Tidak ada proposisi yang saya terima sejak tanggal Lu-Olo menolak pencalonan Menteri Taur Matan Ruak; pencalonan yang hanya dapat dilakukan oleh PM dan tanpa hak prerogatif konstitusional yang diberikan kepada Presiden untuk menolak nominasi PM berdasarkan Pasal 106 (2) atau sebagian besar kekuasaan lainnya yang dijabat oleh Presiden.

 Mengikuti logika, alasan dan yurisprudensi tindakan-tindakan Presiden pada awal inkonstitusional.

Kesimpulan
Presiden telah melanggar Konstitusi.

Bagian Negara lainnya, yaitu Parlemen sendiri dan Kehakiman, sebaiknya mengintervensi dan memperbaiki inkonstitusionalitas Presiden Lu-Olo.

No comments: