17 July 2008

East Timor Parole and Pre-Trial Detention

JSMP Justice Update 2008

Background
On 2O May 2008, the President of the Republic issued a decree granting clemency to some 94 prisoners. Many had their sentences halved. As a result, a number of applications have recently been heard by the Dili District Court, contending eligibility for parole on the basis of these reductions. JSMP has obtained documents confirming the parole of former minister Rogerio Lobato, imprisoned for offenses relating to the 2006 crisis.

Additionally, Joni Marques and the three fellow Team Alpha militia members with whom he was convicted of crimes against humanity have been given conditional release. Some further applications relate to inmates serving sentences handed down under the Special Panel for Serious Crimes hybrid tribunal that prosecuted pre-independence crimes at international law. Having benefited from clemency, former Sakunar militia member Mateus Lao, aka Ena Poto, is now free on parole.

An application on behalf of serious crimes indictees Januario da Costa and Mateus Punef was denied on the basis of insufficient time served. This rationale also led to the rejection of parole for Joaquim Carvalho do Rego, whose crimes date from the 2006 crisis. These early claims suggest many more to come. These applications have highlighted some of the peculiarities of the parole process in Timor-Leste. This, in turn, relies on the calculation of pre-trial detention, which is a further area of apparent confusion. This justice update will examine both subjects in light of the recent clemency-related releases.

Parole
The legislative basis for parole (also referred to as ‘conditional release’) derives from the domestic Penal Procedure Code. Title four of this statute regulates, among other things, the execution of a prison sentence, and contains the principles and criteria upon which parole may be granted. Eligibility for parole first depends on the inmate serving a sentence of more than six months. Where this is the case, and over half of that custodial term has been served, the court may make a determination for parole.

This process can be initiated by application, or on the court’s own initiative. Opinions on the suitability of an inmate for release may be sought from the prisons service and from the office of the Prosecutor-General, though the final decision rests with a judge. An assessment is generally made of the inmate’s prison behaviour, and of their capacity or willingness to readapt to society. Regardless of such an assessment, however, where an inmate has served five-sixths of a sentence without receiving parole, it must be granted at this point.

This article of the Penal Procedure Code appears to have the unusual effect that no term of detention imposed by a court can ever be fully served. Conditions, such as a requirement to regularly make contact with local police, may be imposed. If, during the parole period, the former inmate is convicted of another crime, they may – presumably dependent on severity – receive a warning, or alternately have their release on parole extended or revoked. The application made on behalf of Rogerio Lobato draws on an opinion from the Prosecutor-General's office.

The interpretation therein, adopted by the court, gives the date of Lobato's commencement of a 7 year, 6 month sentence as 22 June 2006 and notes that the grant of clemency reduced this to 3 years, 9 months. The prosecutorial report in regard of Lobato further indicates that the halfway mark for his reduced sentence was 1 year, 10 months and 15 days - which equates to a potential parole date of 7 May 2008. The extended period Lobato has spent in Malaysia on supposed ‘medical leave’ from prison is unmentioned. Calculations are also provided under the alternate ‘five-sixths’criterion for eligibility. Factoring in the clemency reduction, this puts a maximum term at 3 years, 1 month and 15 days - giving a potential parole date of 22 March 2010.

The subsequent release warrant instead cited a rationale of good prison behaviour. This court document formalising Lobato’s freedom reveals that prison records in respect of his conduct are missing. It is unclear how the assessment requirements for parole were otherwise satisfied. The attendant release conditions do not contain reporting obligations, nor any restrictions on holding public office. The application made on behalf of Joni Marques and his co-convicted, João da Costa Amaral, Paulo da Costa and Gonsalo dos Santos, suggests recent clemency measures (they have already benefited from a previous Presidential discount) further reduce these offenders' 25 year sentences to 12 years six months.

Eligibility for parole at half of sentence served dates potential conditional release to 6 years, 3 months. Deduction of pre-trial detention puts this at January 2006. The warrant refers to a supplied prison record indicating satisfactory behaviour and grants immediate release conditional on bimonthly reporting til 2012. Pre-trial detention Pre-trial detention, again regulated under the domestic Penal Procedure Code, is widely used in Timor-Leste.

In fact, some research suggests that the majority of the current prison population is comprised of those awaiting trial. Many of these have been in custody for upwards of six months. This broader issue aside, pre-trial detention creates some confusion in calculating time served. Under Title six of the statute, detailing restrictive measures, it is stipulated that a period of pre-trial, or ‘preventative‘ detention may be deducted from the term of a sentence as handed down by the court.

The parole application on behalf of the Team Alpha indictees, including Joni Marques, was decided partly on calculations of pre-trial detention. The release warrant gives the commencement of detention as 31 October 1999, at which time the militia members were handed over to INTERFET by FALINTIL. Detention files from this period are missing, making it difficult to establish the nature of this subsequent custody. An attempt to retrospectively validate all claimed arrests and detentions under UNTAET regulation 14/2000 was successfully challenged, though no review of the Team Alpha case ensued.

The detention of Marques and the others was brought under civilian jurisdiction in July, through the contentious issue of a further extension of custodial orders. Argument at the time over whether this action properly fell within a domestic or international jurisdiction was never resolved. Conclusion Judicial assessment of 'good prison behaviour', upon which most paroles rely, appears to be cursory and to defer to prosecutorial recommendations. There is little evidence of prison records being critically examined, nor of the utility of such content. Joni Marques’ brief escape seems not to have disqualified him.

The related issue of pre-trial detention remains vexed. Aside from the incidence and length of such custody, there is the question of authority. Timor-Leste’s complex legal history leaves us with unanswered questions of what sort of detention – military, international or domestic – may count toward time served.

For futher information please contact:Timotio de DeusDirector JSMPEmail : timotio@jsmp.minihub.org Landline: 3323883

------------------------------

UPDATE KEADILAN

PEMBEBASAN BERSYARAT DAN PENAHANAN PRA-SIDANG JULI 2008

Latar belakang Pada tanggal 2O Mei 2008, Presiden Republik mengeluarkan perintah yang memberi pengampunan kepada 94 terpidana. Hukuman dipotong setengah untuk sebagian besar terpidana tersebut. Sebagai akibat, sejumlah permohonan baru-baru ini diadili oleh Pengadilan Distrik Dili, karena para pemohon merasa bahwa mereka berhak mendapatkan pembebasan bersyarat berdasarkan pemotongan hukuman tersebut. JSMP memperoleh dokumen-dokumen yang mengkonfirmasikan pembebasan bersyarat yang diberikan kepada mantan menteri Rogerio Lobato, yang dipenjarakan atas pelanggaran yang berhubungan dengan krisis 2006.

Selain itu, Joni Marques dan ketiga anggota lainnya dari milisi Tim Alfa, yang bersama-sama diputuskan bersalah atas kejahatan terhadap kemanusiaan, juga diberi pembebasan bersyarat. Sebagian permohonan lain berhubungan dengan terpidana yang menjalani hukuman yang sebelumnya dijatuhkan oleh pengadilan campuran yang bernama Panel Khusus untuk Kejahatan Berat, yang menuntut kejahatan pra-kemerdekaan berdasarkan hukum internasional. Setelah diberi pengampuan, mantan anggota milisi Sakunar, Mateus Lao, alias Ena Poto, sekarang dibebaskan dengan syarat.

Permohonan atas nama Januario da Costa dan Mateus Punef yang didakwakan atas kejahatan berat, ditolak karena mereka belum menjalani waktu yang memadai. Atas dasar yang sama, Joaquim Carvalho do Rego yang melakukan kejahatan selama krisis 2006, tidak diberi pembebasan bersyarat,. Permohonan-permohonan ini yang diajukan begitu cepat menunjukkan bahwa banyak permohonan lain akan diajukan di kemudian hari. Permohonan-permohonan tersebut menggarisbawahi keanehan dalam proses pembebasan bersyarat di Timor-Leste. Proses ini, pada gilirannya, tergantung pada penahanan pra-sidang yang telah dijalani, yang rupanya juga menimbulkan banyak kebingungan.

Update keadilan ini akan meneliti kedua hal tersebut dengan menimbang pembebasan baru-baru ini yang berhubungan dengan pengabulan pengampunan. Pembebasan Bersyarat Dasar hukum untuk pembebasan bersyarat berasal dari Kitab Hukum Acara Pidana domestik. Judul Empat dari undang-undang ini mengatur, antara lain, tentang pelaksanaan hukuman penjara, dan mengandung prinsip serta kriteria yang mendasari pengabulan pembebasan bersyarat. Agar memenuhi persyaratan untuk diberi pembebasan bersyarat, terlebih dahulu tahanan harus menjalani hukuman yang melebihi enam bulan.

Dalam hal seperti ini, apabila lebih dari separuh hukuman penjara telah dijalani, pengadilan dapat mengambil keputusan tentang pembebasan bersyarat. Proses ini dapat dimulai dari permohonan, atau atas prakarsa pengadilan itu sendiri. Pengadilan dapat meminta pendapat dari Dinas Pelayanan Penjara dan Kantor Jaksa Agung tentang apakah tahanan pantas dibebaskan, namun putusan akhir harus diambil oleh hakim.

Biasanya pihak yang relevan akan menilai tingkah laku tahanan selama berada di penjara, serta kemampuan dan keinginannya untuk mengadaptasi kembali dalam masyarakat. Namun, tanpa melihat penilaian semacam ini, apabila seorang narapidana telah menjalani lima per enam dari hukuman tanpa pembebasan bersyarat, maka harus segera dibebaskan. Pasal ini dalam Kitab Hukum Acara Pidana rupanya aneh karena berarti bahwa tak seorang pun akan menjalani seluruh hukuman penjaranya yang dijatuhkan oleh pengadilan. Syarat dapat ditentukan, seperti harus melaporkan diri secara berkala kepada polisi lokal.

Kalau mantan narapidana tersebut diputus bersalah karena melakukan kejahatan lain sambil menjalani periode pembebasan bersyarat, dia dapat diberi peringatan, yang akan tergantung pada beratnya kejahatan, atau sebaliknya pembebasan bersyaratnya dapat diperpanjang atau dicabut. Permohonan yang diajukan atas nama Rogerio Lobato mengacu pada pendapat dari Kantor Jaksa Agung.

Pengadilan menafsirkan bahwa Lobato mulai menjalani hukuman penjara 7 tahun dan 6 bulan pada tanggal 22 Juni 2006 dan mencatat bahwa pengampunan yang diberikan mengurangi hukumannya sehingga menjadi 3 tahun dan 9 bulan. Laporan kejaksaan tentang Lobato memberi indikasi selanjutnya bahwa titik pertengahan untuk mengurangi hukumannya adalah 1 tahun, 10 bulan dan 15 hari, yang berarti bahwa dia boleh diberi pembebasan bersyarat pada tanggal 7 Mei 2008. Laporan itu tidak menyebutkan berapa lama Lobato tinggal di Malaysia dengan alasan ‘cuti medis’ dari penjara.

Kalkulasi juga diberikan menurut syarat “lima per enam”. Setelah mempertimbangkan pengurangan hukuman berdasarkan pengampunan, berarti hukuman maksimum adalah 3 tahun, 1 bulan dan 15 hari, yang berarti tanggal pembebasan bersyarat adalah 22 Maret 2010. Namun, surat perintah pembebasan mengacu pada kelakuan baik selama dia berada dalam penjara. Dokumen pengadilan yang meresmikan pembebasan Lobato menungkapkan bahwa catatan penjara tentang kelakuan baik sudah hilang.

Tidak jelas bagaimana dia memenuhi persyaratan untuk dianggap pantas menerima pembebasan bersyarat. Persyaratan untuk pembebasannya tidak mewajibkan syarat melaporkan diri, ataupun pembatasan agar tidak boleh memegang jabatan publik. Permohonan yang diajukan atas nama Joni Marques dan terpidana lain João da Costa Amaral, Paulo da Costa dan Gonsalo dos Santos, menunjukkan bahwa tindakan pengampunan yang ditentukan baru-baru ini (hukuman mereka telah diberi pemotongan sebelumnya oleh Presiden) selanjutnya mengurangi hukuman penjara 25 tahun sehingga menjadi 12 tahun dan 6 bulan.

Apabila mereka menjalani separuh hukuman maka berhak atas pembebasan bersyarat setelah 6 tahun dan 3 bulan. Apabila mengurangi penahanan pra-sidang, maka dapat dibebaskan pada Januari 2006. Surat perintah pembebasan mengacu pada catatan penjara yang menunjukkan bahwa mereka bekelakuan baik dan diberi pembebasan dengan syarat harus melaporkan diri setiap dua bulan sampai tahun 2012.

Penahaan Pra-sidang
Penahanan pra-sidang, yang sekali lagi diatur berdasarkan Kitab Hukum Acara Pidana, diterapkan secara luas di Timor-Leste. Sebenarnya, ada penelitian yang menunjukkan bahwa mayoritas orang di penjara saat ini berstatus sebagai tahanan pra-sidang. Sebagian besar dari mereka telah ditahan selama enam bulan ke atas.

Selain daripada persoalan utama ini, penahanan pra-sidang menciptakan sedikit kebingungan apabila menghitung waktu yang telah dijalani. Menurut Judul Enam dari undang-undang tersebut, yang memerinci tindakan pembatasan, ditentukan bahwa periode pra-sidang, atau penahanan ‘preventif’ dapat dikurangi dari hukuman yang dijatuhkan oleh pengadilan.

Permohonan untuk pembebasan bersyarat atas nama para terpidana dari Tim Alfa, termasuk Joni Marques, diputuskan setelah mempertimbangkan juga kalkulasi tentang penahanan pra-sidang. Surat Perintah Pembebasan menyatakan bahwa penahanan dimulai pada tanggal 31 Oktober 1999, pada saat para anggota milisi diserahkan kepada INTERFET oleh FALINTIL. Arsip-arsip tentang penahanan dari periode ini sudah hilang, yang berarti sulit untuk mengetahui sifat penahanan yang mereka jalani setelah itu. Upaya untuk memberlakukan secara berlaku surut semua penangkapan dan penahanan berdasarkan Regulasi UNTAET No. 14/2000 ditantang dan ditolak, walaupun kasus Tim Alfa tidak ditinjau.

Penahanan atas Marques dan lain-lain diserahkan pada otoritas negara pada bulan Juli, dengan memperpanjang penahanan mereka, suatu putusan yang menimbulkan banyak perdebatan. Persoalan tentang apakah penahanan mereka termasuk dalam yurisdiksi domestik atau intenasional tidak pernah diselesaikan. Kesimpulan Penilaian yudisial tentang ‘kelakukan baik selama dalam penjara’, yang mendasari keputusan tentang pembebasan bersyarat, rupanya hanya sebagai formalitas saja dan tergantung pada rekomendasi dari kejaksaan. Tidak banyak bukti bahwa catatan penjara diteliti secara seksama, atau bahwa catatan tersebut dapat digunakan. Rupanya bahwa Joni Marques tidak didiskwalifikasi dari pembebasan bersyarat, walaupun dia pernah melarikan diri dari penjara untuk waktu singkat.

Persoalan terkait tentang penahanan pra-sidang masih menimbulkan kebingungan. Selain daripada prevalensi dan panjangnya penahanan tersebut, ada juga persoalan tentang keabsahannya. Sejarah hukum yang kompleks di Timor Leste menimbulkan pertanyaan yang belum terjawab tentang jenis penahanan yang dapat dikalkulasi sebagai hukuman yang telah dijalani, yang menyangkut penahanan militer, internasional atau domestik.

Untuk informasi lebih lanjut harap hubungi:Timotio de DeusDirektur JSMPEmail: timotio@jsmp.minihub.org Telepon: 3323883

Post sponsored by East Timor Legal Information Site

No comments: