23 December 2009

Persidangan Kasus Penyerangan Seksual Ditunda

(Proceedings in Sexual Assault Case Adjounred - ETLJB: If anyone can do an English tranlsation of this, please send it to easttimorlegalnews@gmail.com

Judicial System Monitoring Program PERSIDANGAN KASUS PENYERANGAN SEKSUAL DITUNDA Novembro 2009 - Persidangan terhadap kasus penyerangan seksual yang sesuai dengan jadwal akan disidangkan pada tanggal 24 November 2009 di Pengadilan Distrik Dili di tunda. Penundaan dilakukan karena terdakwa yang sudah diberikan surat pangilan tidak menghadiri persidangan tanpa pemberitahuan atau justifikasi apapun. Dengan demikian, persidangan ini ditunda hingga tanggal 30 Maret 2010 tahun depan.

JSMP mencatat bahwa situasi semacam ini sudah sering kali terjadi. Oleha karena itu, JSMP menduga bahwa situasi semacam ini menjadi salah satu faktor yang berkontribusi untuk menumpuknya kasus di pengadilan., Sebab ketidakhadiran terdakwa tanpa justifikasi, persidangan terhadap suatu kasus akan ditunda atau tidak disidangkan (Pasal 256 ayat 1 KUHAP).

Seharusnya para aktor terkait harus hadir agar proses persidangan dapat berjalan dengan baik, sesuai dengan prinsip peradilan cepat sesuai dengan hukum dan prosedur formal yang berlaku.

Berdasarkan pada ayat 2 dari pasal ini bahwa dalam waktu 5 hari terdakwa yang tidak hadir dalam proses persidangan harus memberikan penjelasan mengenai ketidakhadirannya, kalau dalam hari yang ditetunkan terdakwa tidak memberikan justifikasi, maka ia akan dikenakan denda atau pengadilan mengeluarkan surat perintah penahanan agar terdakwa dapat menghadiri lagi persidangan (256 ayat 2KUHAP) ).

Pengadilan seharusnya memberlakukan pasal ini secara tegas agar pihak yang terkait dalam proses persidangan dapat menghadiri persidangan yang telah terjadwalkan sebagaimana ditentukan dalam undang-undang.. Dengan demikian, tidak menghambat proses persidangan, yang telah terjadwal, sehingga dapat mencegah dan meminimalisir penumpukan kasus di pengadilan.

Sekalipun JSMP menyadari bahwa banyak kasus yang menumpuk juga disebabkan oleh faktor lain yang meliputi keterbatasan para aktor pengadilan seperti hakim, jaksa dan pengacara. Namun JSMP juga mencatat bahwa terdapat kecenderungan bahwa situasi sebagaimana dijelaskan di atas juga merupakan faktor halangan administrative yang mempengaruhi menumpuknya kasus di pengadilan.

Dengan demikian, JSMP merekomendasikan agar situasi semacam ini perlu mendapatkan perhatian yang serius dan dapat dikoreksi di masa mendatang, agar tidak mempengaruhi efektifitas persidangan, dan terutama menodai prinsip-prinsip persidangan yang cepat, murah dan kredibel. Hanya dengan komitmen dan cara-cara tersebutlah, keadilan yang diharapkan dapat diwujudkan.

Atu hetan informasaun kle’an favor kontaktu: Luis de Oliveira Sampaio Direitor Ezekutivu JSMP E-mail: luis@jsmp.minihub.org

No comments: