25 July 2019

Perdagangan manusia: 9 orang Indonesia, 1 orang Vietnam ditangkap di klub malam di Dili

23 Juli 2019 - Sembilan warga negara Indonesia dan satu warga negara Vietnam telah ditangkap di sebuah klub malam di Dili dalam tindakan keras terhadap perdagangan manusia.

Petugas dari Dinas Informasi Kepolisian, unit investigasi polisi dan militer terlibat dalam pencarian di sebuah bar tak dikenal di Fatuhada.

Pencarian dilakukan setelah tip-off dari anggota masyarakat bahwa aktivitas perdagangan manusia ilegal terkait dengan tindakan seksual sedang berlangsung di klub malam.

Penyelidikan ini didasarkan pada kecerdasan yang tidak diketahui jumlah orang asing yang diperdagangkan ke Timor-Leste untuk tujuan seks.

Boavida Ribeiro, Direktur Kantor Imigrasi nasional, mengatakan perdagangan manusia dan eksploitasi adalah ilegal di Timor-Leste dan tidak akan diterima.

Sesuai dengang hukum yang berlaku, perdagangan seks dan penyelundupan seksual di Timor-Leste kena hukuman 8 sampai 25 tahun penjara.

Pada 2016, pemerintah melaporkan 176 kasus perdagangan manusia.

Pada 2017, angka ini meningkat menjadi 267.

Sampai kini, belum ada penuntutan yang berhasil.

No comments: