9 Juli 2019 Pengadilan Distrik Dili (TDD) melalui sidang pra persidangannya telah menerapkan penjara preventif kepada pelaku utama bentrokan geng Leorema yang mana dua pemuda tewas dan tiga lainnya terluka.
Pengacara tersangka, Rui Mendonca mengatakan Jaksa mendakwa kliennya dengan pembunuhan yang parah dan kepemilikan senjata tajam dengan kemungkinan 12 hingga 25 tahun penjara.
Dia mengatakan selama persidangan, kliennya mengaku bersalah dengan harapan mendapatkan hukuman penjara yang lebih rendah.
“Klien saya mengatakan bahwa dialah yang menikam kedua orang itu kematian, "kata Mendonca.
Pada hari Kamis anggota kelompok seni bela diri yang diduga menyerang saingannya di Desa Leorema Liquisa Municiaplity, membunuh dua pemuda dan melukai tiga lainnya.
Serangan itu juga menyebabkan beberapa rumah terbakar habis.
No comments:
Post a Comment