East Timor Judicial System Monitoring Program DILI - Summary of Criminal Cases Tried by the Suai District Court February 2009
JSMP conducted monitoring for five days at the Suai District Court (SDC) between the 9th and 13th February 2009 to oversee both criminal and civil cases, however only criminal cases were tried during the aforementioned period. Eight criminal cases were scheduled for trial during this period however hearings only took place in three criminal cases, one of which included a marathon trial that culminated in a final decision. All of these cases related to maltreatment.
The reason why only three of the original eight scheduled cases were eventually tried was because defendants, witnesses and victims were not notified by the court because the court did not know their whereabouts. What is of concern to JSMP and others seeking justice is the lack of coordination between the investigative section of the police and the court to ensure that court summons are delivered to witnesses, victims and defendants.
The following cases could not be tried by the Suai District Court (SDC) during the aforementioned period: No. 50/Pen/2008/PDS, No. 113/Pen/2008/PDS, No. 18/Pen/2008/PDS (these three cases related to maltreatment). Another two cases were scheduled but JSMP was unable to obtain the case numbers because the defendants, witnesses and victims did not appear in court.
More information has been provided below on the criminal trials that were observed by JSMP between the 9th and 13th February 2009 at the Suai District Court
Case No. 103/Pen/2008/PDS
On Tuesday 10/02/2009 The Suai District Court tried a case of light maltreatment committed by the defendant SG against the victim SA who is the Principal at a Junior High School in the District of Suai. This incident of maltreatment was committed by the defendant SG on 22 August 2007 as outlined in the prosecutor’s indictment read out by the judge in the court room.
The incident occurred because the younger sibling of the witness AA and a friend JA falsified their report books including the signature of the principal who was the victim in this case. Normal teaching activities continued at the school until one month later when the school found out that the report books had been falsified by AA and JA. One of them was expelled from school; however the other one was not expelled because he was related to one of the teachers.
At his own initiative the defendant SG met with the victim SA who was the principal of the aforementioned school and the victim immediately started abusing the defendant who became angry and slapped the victim on the ear causing bruising. After hearing the testimony of the defendant the court summoned the witness JA who is a teacher at the school.
The witness JA confirmed in his testimony that on 22 August 2007 the defendant was at the school and committed maltreatment against SA; however the witness did not know why the defendant committed this act. The witness also explained that the defendant only slapped the victim once on the ear and did nothing else and as a result of the maltreatment the victim received outpatient treatment at the Suai Hospital but he was able to continue his normal activities.
After hearing testimony from the witness the court accepted a request from the prosecutor to decide not to summon any more witnesses because enough information had been provided and the court immediately proceeded to the next stage of the trial, namely to hear the prosecutor’s final recommendation in this case. The prosecutor recommended for the court to examine all the facts of the case and issue a fair decision against the defendant. In his final statement the public defender requested for the court to carefully examine the case and issue a fair decision against the defendant, recalling that the defendant was currently studying in a private university in Dili.
The trial was adjourned until 12 February 2009 for the pronouncement of the final decision in this case. On 12 February 2009 at 10:27am the decision was announced by the presiding judge who found the defendant guilty of committing the act of maltreatment in violation of Article 351.1 of the Indonesian Penal Code that carries a maximum sentence of two years imprisonment, however the judge took into account that the defendant was a student who needs to continue his studies and also that the defendant was cooperative during the trial. The defendant was sentenced to six months imprisonment to be suspended for a period of one year pursuant to Article 14.a of the Indonesian Penal Code and the defendant was ordered to pay $10 to the defendant.
Case No. 100/Pen/2009/PDS
On Wednesday (11/02) the Suai District Court tried a case of light maltreatment committed by the defendants TA and JT against the victim MCG on 4 September 2007 in Tali Oan. In their testimony the defendants TA and JT Based admitted all of their actions against the victim and accepted all of the charges read out by the court against them. They committed maltreatment against the victim because the victim ridiculed and abused the defendant TA for no reason at all one day before the incident, namely on 3 September 2007, and the defendant was unhappy with the argument that took place, so on the following day the defendant asked the defendant JT to join him and wait for the victim who was returning home from school.
The presiding judge felt that it was not necessary to hear testimony from other witnesses because the defendants accepted all of the charges made by the prosecutor. The prosecutor and the public defender agreed with the court’s decision not to hear any further testimony and the court proceeded to the next stage which was to hear the final statements of both parties. In his final recommendation the prosecutor maintained his original charges as read out to the court previously, namely that the defendants’ actions violated Article 351.1 of the Indonesian Penal Code and the prosecutor recommended for the court to sentence the defendants in accordance with the aforementioned article with consideration to mitigating circumstances presented during the trial. The public defender requested for the court to issue a fair decision and stated that the actions of the defendants did not cause any long lasting physical suffering.
The court decided to adjourn this trial until 18 February 2009.
For more information please contact: Roberto da Costa Pacheco Coordinator of Legal Research, JSMP E-mail: bebeto@jsmp.minihub.org Landline: 3323883
-----
Intisari Kasus Pidana yang disidangkan di Pengadilan Distrik Suai Februari 2009
JSMP selama lima (5) hari berada di Pengadilan Distrik Suai (PDS) yaitu pada tanggal 9 s/d 13 Februari 2009 guna melakukan kegiatan monitoring atau pemantauan terhadap persidangan kasus baik pidana maupun perdata namun setelah sampai disana persidangan dilakukan hanya untuk kasus pidana. Jumlah kasus yang akan disidangkan pada periode itu seyogianya terdapat delapan kasus pidana namun pada kenyataannya hanya tiga kasus pidana yang disidangkan dan satu kasus disidangkan secara marathon pada periode itu sampai pada putusan akhir. Tipe kasus yang disidangkan tersebut juga sama yakni tipe penganiayaan.
Alasan mengapa dari delapan kasus yang dijadwalkan untuk disidangkan hanya tiga kasus yang terealisir sidangnya itu disebabkan oleh para terdakwa dan saksi serta korban tidak dapat dinotifikasi oleh pihak pengadilan karena keberadaan mereka tidak diketahui oleh pihak pengadilan dan alasan yang sangat memprihatinkan JSMP dan pencari keadilan adalah bahwa pihak kepolisian bagian investigasi kurang berkolaborasi maksimal dengan pihak pengadilan guna memberikan surat notifikasi yang diberikan oleh pengadilan lewat mereka untuk para saksi, korban dan juga terdakwa sendiri.
Nomor kasus yang tidak sempat disidangkan oleh Pengadilan Distrik Suai (PDS) pada periode ini adalah sebagai berikut, No 50/Pen/2008/PDS, No 113/Pen/2008/PDS, No 18/Pen/2008/PDS (ketiga perkara tersebut merupakan kasus penganiayaan) dan dua kasus lagi yang seyogianya akan disidangkan namun juga tidak terealisir nomor kasusnya JSMP tidak sempat mendapatkanya karena pada hari tersebut semua terdakwa dan para saksi maupun korban sendiri tidak hadir di Pengadilan.
Untuk mengetahui secara jelas tiga kasus pidana yang sempat disidangkan pada periode tersebut yang dipantau oleh JSMP dari tanggal 9 s/d 13 Februari 2009 sebagai berikut:
No.Perk. 103/Pen/2008/PDS
Pada hari Selasa tanggal 10/02/2009 Pengadilan Distrik Suai mengadili kasus pidana penganiayaan ringan oleh terdakwa SG terhadap SA yang berprofesi sebagai Kepala Sekolah salah satu SMP di Distrik Suai. Kejadian kasus penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa SG tersebut terjadi pada tanggal 22 Agustus 2007 sesuai dengan tuntutan dari Kejaksaan yang dibacakan oleh Hakim diruang persidangan.
Kejadian ini terjadi karena disebabkan oleh adik dari pada salah seorang saksi yang berinisial AA serta temannya berinisial JA melakukan pemalsuan buku raport dan tanda-tangan dari kepala sekolah yang menjadi korban tersebut. Sebulan setelah pemalsuan buku raport tersebut berlangsung dan proses belajar mengajar pun berjalan lalu pihak sekolah mengetahui bahwa yang bersangkutan AA beserta temannya JA melakukan pemalsuan buku raport dan salah seorang dari mereka langsung dikeluarkan dari sekolah tersebut namun yang satunya tidak dikeluarkan karena dengan alasan bahwa masih mempunyai hubungan dengan salah seorang guru yang mengajar di sekolah tersebut.
Oleh karena itu terdakwa SG berinisiatif untuk bertemu dengan korban SA yang menjabat kepala sekolah dan langsung dicaci-maki oleh korban sehingga terdakwa tidak menerima tindakan tersebut lalu membalasnya dengan tamparan tepat pada pohon telinga dari korban sehingga mengakibatkan memar. Setelah mendengarkan keterangan dari terdakwa pihak pengadilan menghadirkan salah seorang saksi berinisial JA yang berprofesi guru pada sekolah yang bersangkutan.
Saksi JA dalam memberikan kesaksiannya membenarkan bahwa memang benar pada tanggal 22 Agustus 2007 berada di sekolah tersebut dan melakukan penganiayaan terhadap SA namun saksi tidak mengetahui alasan dari terdakwa melakukan tindakan penganiayaan tersebut. Saksi juga menjelaskan bahwa terdakwa hanya sekali menampar tepat di daun telinga korban dan tidak lebih dari itu dan akibat dari penganiayaan tersebut korban melakukan rawat jalan di rumah sakit Suai, namun tetap melakukan aktivitasnya seperti biasa pada waktu itu.
Setelah mendengar semua keterangan dan kesaksian dari seorang saksi pihak pengadilan berdasarkan usulan dari Jaksa Penuntut Umum yang mengatakan bahwa tidak perlu lagi mendengarkan kesaksian dari saksi lain karena sudah merasa cukup dengan keterangan dan kesaksian itu maka pihak pengadilan langsung melangkah pada sesi berikutnya yakni mendengarkan tuntutan secara lisan terhadap terdakwa dalam kasus ini. Dan pihak Kejaksaan dalam tuntutan akhir secara lisan meminta kepada pihak pengadilan untuk melihat semua fakta terhadap kasus tersebut dan menjatuhkan hukuman yang seadil-adilnya terhadap terdakwa.
Sedangkan Pembela dalam membela terdakwa pada pembelaan akhir secara lisan mengatakan bahwa pengadilan haruslah melihat kasus ini secara jeli dan jika menjatuhkan hukuman pengadilan harus menjatuhkan hukuman yang seadil-adilnya, mengingat juga bahwa terdakwa untuk saat ini sedang melanjutkan studinya di salah satu perguruan tinggi swasta yang berada di Dili.
Sidang tersebut ditunda pada tanggal 12 Februari 2009 untuk mendengarkan pembacaan putusan akhir terhadap kasus tersebut dan pada saat tanggal 12 Februari 2009 tepat pada pukul 10:27 sidang pembacaan putusan dimulai. Hakim yang memimpin persidangan memutuskan bahwa terdakwa jelas melakukan tindakan penganiayaan yang bertentangan dengan pasal 351.1 KUHP Indonesia yang dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara, namun hakim menimbang terdakwa masih merupakan seorang pelajar yang harus melanjutkan studinya dan terdakwa juga bersikap kolaboratif selama dalam persidangan maka hakim menjatuhkan hukuman selama 6 bulan penjara dan di rubah menjadi pidana percobaan diluar selama 1 tahun berdasarkan pasal 14. a KUHP Indonesia, dan dikenakan biaya perkara $10 pada terdakwa.
No.perk. 100/Pen/2009/PDS
Pengadilan Distrik Suai pada hari Rabu (11/02) menyidangkan kasus penganiayaan ringan yang dilakukan oleh terdakwa TA dan JT terhadap korban MCG pada tanggal 4 September 2007 di Tali Oan. Berdasarkan keterangan terdakwa TA dan JT mengakui segala perbuatan mereka terhadap korban, dan mengakui semua tuduhan yang dibacakan oleh pengadilan terhadap mereka. Alasan mereka menganiaya korban karena korban tanpa masalah apa pun mengejek dan memaki terdakwa TA pada hari sebelum kejadian yaitu pada tanggal 3 September 2007, terdakwa merasa tidak puas atas cekcok mulut tersebut pada hari berikutnya terdakwa mengundang terdakwa JT untuk menunggu korban yang pada saat itu baru pulang dari sekolah.
Pengadilan bersama hakim yang memimpin persidangan merasa bahwa tidak perlu lagi mendengarkan kesaksian dari para saksi karena kedua terdakwa mengakui secara keseluruhan dakwaan yang di dakwa oleh pihak kejaksaan. Setelah keputusan untuk tidak mendengarkan kesaksian dari para saksi disetujui oleh Jaksa dan Pengacara Umun maka pengadilan langsung melangkah pada proses berikutnya yakni pada tuntutan akhir secara lisan dari pihak kejaksaan dan Pengacara Umum terhadap kasus tersebut. Dalam tuntutannya Jaksa Penuntut Umum secara lisan mengatakan tetap pada tuntutan awal mereka yang telah dibacakan oleh pengadilan bahwa tindakan para terdakwa tersebut telah melanggar Pasal 351.1 KUHAP dan meminta kepada pengadilan untuk menjatuhkan hukuman sesuai dengan pasal tersebut tanpa harus mengesampingkan hal-hal yang meringangkan para terdakwa dalam persidangan. Sedangkan Pengacara Umum dalam pembelaan akhir secara lisan mengatakan kepada pengadilan untuk memberikan hukuman yang seadil-adilnya karena menurut Pengacara Umum perbuatan mereka tidak mengakibatkan suatu kesengsaraan secara fisik dalam jangka waktu yang panjang.
Persidangan selanjutnya untuk kasus ini pihak pengadilan memutuskan untuk melanjutkannya pada tanggal 18 Februari 2009.
Untuk mendapatkan info selanjutnya kontak: Roberto da Costa Pacheco Koordinator Peneliti Hukum, JSMP Alamat e-mail: bebeto@jsmp.minihub.org Landline: 3323883
-----
East Timor Law Journal Blog
No comments:
Post a Comment