01 August 2012

Dili District Court Acquits Indonesian Woman of Human Trafficking Charges

East Timor Legal News 01 August 2012 Source: JSMP Press Release 27 july 2012 - On 23 June 2012, the Dili District Court conducted the final proceedings in a human trafficking case registered number 667/TDD/2011. The accused in that case was named Anita Siregar who is a widowed Indonesian citizen with three children.

The proceedings were the handing down of the Court’s verdict in the case which was presided over by Judge Antonino Goncalves, with the Public Prosecutor represented by Jose Ximenes and the accused was defended by Laura Valenti Lay from the Public Defender’s Office.

The interim Director of JSMP Casimiro dos Santos said that the Public Prosecutor has to have enough strong evidence to convict a  perpetrator involved in the criminal activity of human trafficking because it is a serious crime that exploits human value for private interest that can not be justified.

Based on the charges brought by the Public Prosecutor, on 2 June 2011, the defendant arrived from Kupang, Indonesia and stayed in East Timor for 4 days after which she returned to Kupang on 6 June 2011 to organise seven women from Kupang to come back to East Timor on 19 June 2011. Three of those women stayed in the Dragon Bar and the other 4 stayed at the Star Bar in Dili.

Based on those several facts, the Public Prosecutor charged the defendant with violating Article 163 of the Criminal Code regarding human trafficking by bringing the women to East Timor in order to exploit them for karaoke, massage and sexual activities.

On the evidence presented by the Public Prosecutor, witnesses and the owner of the bars, the provisions of the referred Article had not be proven. In the proceedings, the Court analysed and examined the evidence and concluded that it had not been proven that the defendant had engaged in human trafficking because the evidence presented by the Public Prosecutor was insufficient. The Court therefore acquitted the defendant from all charges. (Translation by Warren L. Wright BA LLB, Editor, East Timor Law and Justice Bulletin)
-----
Original text of the JSMP report in Indonesian follows:

Pengadilan Distrik Dili membebaskan terdakwa atas kasus perdagangan manusia
JSMP Siaran Pers Periode: Juli 2012 Edisi: 27 Juli 2012  - Pada tanggal 23 Juli 2012, Pengadilan Distrik Dili mengadakan proses persidangan terakhir terhadap kasus perdagangan manusia, yang terdaftar dengan No. Perkara 667/TDD/2011.Terdakwa  dalam  kasus tersebut bernama Anita Siregar berkewarganegaraan Indonesia, berstatus janda dan  memiliki tiga orang anak.

Proses persidangan pembacaan putusan tersebut dipimpin oleh hakim Antonino Gonçalves,  Jaksa Penuntut Umum diwakili oleh Jose Ximenes dan tersangka mendapatkan pembelaan dari Laura Valenti Lay dari Kantor Pembelaan Umum.

Direktur Sementara JSMP Casimiro dos Santos mengatakan bahwa, Jaksa Penuntut Umum harus memperkuat bukti-bukti yang memadai untuk menghukum pelaku yang terlibat dalam tindak pidana perdagangan manusia, karena perbuatan tersebut merupakan kejahatan berat karena  mengeksploitasi nilai-nilai kemanusiaan untuk kepentingan pribadi yang tidak dapat dibenarkan.   

Berdasarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum bahwa pada tanggal 2 Juni 2011, terdakwa datang dari Kupang Indonesia dan tinggal di Timor Leste selama empat hari, setelah itu kembali ke Kupang pada tanggal 6 Juni 2011, untuk mengorganisir  kembali  tujuh orang  perempuan dari Kupang, Indonesia dan kembali ke Timor Leste pada tanggal 19 Juni 2011. Di antara beberapa orang perempuan tersebut, tiga orang tinggal di Dragon Bar dan empat orang lainnya tinggal di Star Bar Timor Leste.

Berdasarkan beberapa fakta-fakta tersebut, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa  melanggar pasal 163 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Timor Leste, mengenai tindak pidana perdagangan manusia dengan cara membawa perempuan dari Indonesia ke Timor Leste untuk dieksploitasi melalui kegiatan karaoke, memijit dan melakukan hubungan seksual.

Berdasarkan bukti-bukti yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum, saksi dan pemilik bar, tidak memenuhi unsur-unsur pidana yang diatur dalam pasal tersebut. Dalam persidangan, pengadilan menganalisis dan mengesahkan bukti-bukti tersebut dan berkesimpulan bahwa terdakwa tidak terbukti melakukan tindakan perdagangan manusia karena alat bukti yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum tidak memadai. Oleh karena itu, pengadilan membebaskan terdakwa  dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum.  

No comments: