07 April 2010

Ringkasan Persidangan Kasus Tindak Pidana di Pengadilan Distrik Dili

ETLJB Editor Note: Incredibly, JSMP does not have sufficient funding to translate its valuable reports on court cases in East Timor. Shame on you, donors! If you can translate this report (Summary of Criminal Proceedings in the Dili District Court March 2010), please contact ETLJB at easttimorlegalnews@gmail.com.


Judicial System Monitoring Program Dili Ringkasan Persidangan Kasus Tindak Pidana di Pengadilan Distrik Dili Marsu 2010 - Pada awal hingga pertengahan bulan Maret 2010 JSMP melakukan pemantaun terhadap proses persidangan kasus di Pengadialan Distrik Dili. Pemantaun ini dimaksudkan untuk mengamati keseluruhan proses persidangan dan memantau bagaimana pengadilan berserta segenap sistemnya berfungsi untuk menjawab tuntutan dan kebutuhan akan keadilan bagi para pencari keadilan.

Dari hasil pemantauan tersebut JSMP mencatat sebanyak 7 kasus pidana baik yang termasuk dalam kategori tindak pidana berat maunpun tindak pidana ringan. Ringkasan ini bertujuan untuk menyediakan informasi terbaru atau terkini mengenai proses dan perkembangan persidangan kasus yang terjadi selama kurung waktu tersebut di atas.

Berikut adalah informasi keseluruhan ringakasan proses persidangan kasus-kasus tersebut;

1. Tindak Pidana Penganiayaan Ringan (No.220/C.ord/TDD/2009)

Pada hari senin, 1/03/2010 Pengadilan Distritik Dili menyidangkan kasus penganiayaan Ringan, dengan terdakwa berinisial IdJM atas korban EdJ dengan nomor perkara No.220/C.ord/TDD/2009. Menurut dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), kasus ini terjadi pada tahun 2007 di Gereja Motael Dili pada saat korban pulang dari gereja.

Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim tunggal Dr. Guilhermino da Silva, Jaksa Penuntut Umum diwakili oleh Dr. Oscar Tavares ( seorang JPU Internasional ) dan Sementara yang bertindak selaku pengacara terdakwa adalah Dr. Afonso Prado dari Kantor Pembela Umum Internasional). Proses persidangan ini berlangsung selama satu jam mulai dari Pkl. 15:00-16:00

Dalam persidangan ini pengadilan menghadirkan Saksi LadJ, dua belas tahun (12) mengatakan kepada pengadilan, bahwa saat kejadian itu dirinya dan korban baru saja keluar dari gereja dan tiba-tiba pelaku menyerang korban sehingga korban terjatuh. Saksi yang usianya masih dibawah umur tersebut, menerangkan bahwa korban pada waktu itu mengalami luka di kaki kanan dan pendarahan di bagian wajahnya. Namun, saksi mengatakan tidak tahu motif peristiwa tersebut.

Menurut pengakuan korban di pengadilan, motif dari kasus ini karena keluarga Als tidak menerima IdJ sebagai calon isteri karena belis adatnya belum lunas.

Menurut JPU tindakan penganiayaan yang dilakaukan terdakwa merupakan tindakan yang memenuhi unsur tindak pidana peganiayaan pada Pasal 351 ayat (1) KUHP Indonesia tentang penganiayaan ringan. Dengan demikian ancaman pidana yang dikenakan dengan pidana penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya empat ribu lima ratus rupiah (Rp. 4.500).

Mengenai kasus ini, korban tidak menyertakan bukti visum Dokter atu bukti keterangan rumah sakit lainnya untuk memperkuat pengaduan korban. Hal itu nampaknya tidak diupayakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai penuntut yang mewakili korban.

Oleh karena itu, pengacara terdakwa meminta pertimbangan dari pengadilan atas lemahnya bukti-bukti dari pihak JPU dalam dakwaannya. Pembacaan putusan atas kasus ini akan dilaksanakan pada tanggal 29/03/2010 oleh pengadilan Distrik Dili pada Pkl. 15:00 wtl.

2. Tindak Pidana Penganiayaan Berat ( No. 551/C.ord/2009)

Pada tanggal 02/03/10 Pengadilan Distrik Dili menyidangkan terdakwa kasus penganiayaan berat, dengan terdakwa berinisial FB. Terdakwa dituduh melakukan penganiayaan berat terhadap korban AdJ. Kasus ini menurut surat dakwaan JPU terjadi pada bulan 9/3/2009 di pantai di wilayah kampung Alor Dili.

Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis Hakim Maria Leonor Botelho yang beranggotakan hakim anggota Guilhermino da Silva, SH dan Joao Paulo, SH tersebut tidak menghadirkan korban. Sementara pihak JPU diwakili oleh Angelina Saldanha, SH dari Kejaksaan Distrik Dili dan pengacaranya adalah Afonso Prado dari Kantor Pengacara Umum Dili.

Pada permulaan persidangan JPU mengajukan pertanyaan seputar kronologis kasus penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap korban AdJ. Dalam keketernganya terdakwa menerangkan bahwa terdakwa tidak menyadari perbuatannya karena ia sedang mabuk. Terdakwa menlanjutkan bahwa ia juga tidak sadar diri pada saat aparat kepolisian menangkap di rumahnya. Akibat dari perbuatannya korban mengalami kehilangan salah satu tangannya.

JPU dalam dakwaannya mengatakan bahwa perbuatan terdakwa telah berakibat hilangnya salah satu tangan korban. Dengan demikian, tindakan terdakwa merupakan tindakan pidana berat yang \sebagaimana diatur dalam Pasal 351(2) KUHP yang menentukan bahwa:“jika perbuatan itu berakibat luka berat, yang bersalah dipidana penjara selama-lamanya lima tahun”.

Sidang akan dilanjutkan lagi pada tanggal 16/03/2010 untuk mendengarkan keterangan dari korban dan saksi.

3. Tindak Pidana Penganiayaan Ringan [No. 640/C. ord/TDD/2009].

Pada hari senin, 8/03/2010 Pengadilan Distrik Dili tidak melanjutkan sebuah kasus tindak pidana penganiayaan ringan. Persidangan tidak dapat dilaksanakan karena terdakwa dan korban telah sepakat untuk menarik kembali kasus tersebut dari pengadilan dan menyelesaikan secara kekeluargaan.

Niat untuk menarik kembali kasus tersebut sepenuhnya muncul dari kemauan korban untuk mengakhiri persoalan persoalan mereka secara kekeluargaan sehingga hubungan keluarga mereka tetap harmonis seperti sebelumnya. Terdakwa pun menyambut baik kebaikan hati korban tersebut. Upaya konsiliasi ini mengacu kepada Pasal 216 KUHAP.

4. Tindak Pidana Penganiayaan Ringan, (No.429/C.ord/TDD/2009]

Pada hari senin, 8//03/2010 Pengadilan Distrik Dili menyidangkan sebuah kasus berkategori penganiayaan ringan. Kasus tersebut dilakukan oleh terdakwa MdS terhadap korban SU di Subdistrik Maubara, Desa Borawi pada 25Maret 2006.

Sidang kasus ini mulai Pkl. 3:304:34 dipimpin oleh hakim tunggal Maria Leonor Botelho (Hakim Internasional) pihak Jaksa Penuntut Umum diwakili oleh Felismino Cardoso, SH oleh dan terdakwa didampingi oleh Cançio Pereira Guterres, SH.

Berdasarkan pengakuan korban SU motif dari kasus ini tidak jelas, tiba-tiba saja terdakwa memukul dan menendang beberapa kali di badannya hingga mengalami luka dan sampai dirawat di rumah sakit selama seminggu.

Terdakwa menolak keterangan korban di atas. Terdakwa bahwa dirinya tidak menendang beberapa kali. Terdakwa selanjutnya menjelaskan bahwa yang benar dirinya hanya menendang satu kali saja.

Pada bagian lain, Terdakwa mengaku melakukan pemukulan terhadap korban karena alasan korban sering menceritakan bahwa Pelaku adalah “Buan” (suangi).

Menurutnya terdakwa bahwa kata-kata tersebut dapat menimbulkan kecurigaan masyarakat terhadap dirinya dan bisa juga mengancam nyawanya sebab stigma/pencapan tersebut sangat sensitif.

Saksi SNF yang masih ada hubungan langsung (anak) korban memberikan keterangannya kepada pengadilan, mengatakan bahwa terdakwa menyerang korban secara tiba-tiba menendang korban. Saksi berusaha melerai kedua pihak namun upaya itu gagal. Sidang masih akan dilanjutkan pada tanggal 15/03/2010, pada pkl. 14:30 untuk mendengarkan keterangan beberapa saksi mata yang lain.

5. Kasus Kejatahan Perjudian (No. 367/C. ord/2009)

Pada hari senin, 15/03/2010 Pengadilan Distrik Dili menyidangkan perkara pidana mengenai kepemilikan tempat judi bola guling di daerah Comoro, Beto Barat. Terdakwa VM sebagai pemilik tempat usaha perjudian tersebut sampai saat ini belum menyerahkan diri kepada pihak berwenang, walaupun kasus ini sudah terjadi Sejak 5 Mei 2008 yang lalu.

Sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal Costançio Basmeri, SH dimulai pukul 10: 30 waktu Timor Leste

Sidang ini hanya memeriksa para saksi untuk memperoleh keterangan material terkait langsung kasus tersebut. Ada dua orang saksi yang memberikan keterangannya kepada pengadilan. Dalam keterangan Saksi LM (26), bahwa pada saat pihak kepolisian tiba di tempat perjudian tersebut tidak ada aktivitas bola guling. Mengenai jumlah uang $ 1.100,00 yang ditanyakan kepadanya saksi menolak menjawab.

Saksi kedua CM (38) yang juga tetangga dekat terdakwa memberikan kesaksian yang sama dengan keterangan saksi pertama bahwa dirinya tidak tahu menahu asal usul uang sebesar itu.

Pada bagian akhir persidangan JPU memohon kepada pengadilan agar menghadirkan semua saksi yang terdaftar dan termasuk terdakwa dalam kasus ini untuk mendapatkan keterangan yang lebih banyak guna memperoleh kebenaran dan keadilan.

Persidangan selanjutnya diagendakan untuk disidangkan kembali pada tanggal 27/3/2010, pkl. 14:30 WTLdengan agenda acara pemeriksaan saksi lanjutan.

6. Tindak Pidana Penganiayaan Berat-No. 367/C. ord/2009 .

Pada hari selasa, 16 Maret 2010, Pengadilan Distrik Dili melanjutkan persidangan atas kasus penganiayaan berat yang minimbulkan cacat permanen pada korban AJC.

Kasus ini ditangani oleh hakim ketua Maria Leonor Botelho, dan dua hakim lainnya hakim anggota Guilherminoda Silva, SH dan hakim Joao Paulo, SH.

Persidangan ini merupakan persidangan lanjutan dari sidang sebelumnya untuk mendengarkan keterangan saksi yang belum memberikan keterangannya kepada pengadilan.

Korban dalam kesaksiannya yang disampaikan kepada pengadilan bahwa tidak tahu sebab-musababnya, tetapi tiba-tiba saja terdakwa menyerang dirinya yang sedag berbicara bersama teman-teman. Akibat dari serangan terdakwa tersebut korban mengalamai luka-luka di bagian pundak, kaki, tangan kanan dan tangan kirinya putus karena dibacok. Karena korban mederita luka parah, teman-teman dan keluarganya segera membawa ke rumah sakit.

Setelah peristiwa itu, belum ada upaya lain untuk mempertemukan kedua belah pihak.

Sidang masih akan dilanjutkan untuk mendengarkan keterangan dari dua orang saksi EG dan AL pada tanggal 19/3/2010 Pkl. 15:30

7. Tindak Pidana Penganiayaan Berat –N0. 08/CG. Ord/2004/TDD

Pada hari Jumat 26 Maret 2010 Pengadilan Distrik Dili menjatuhkan fonis 16 tahun penjara terhadap pelaku pembunuhan di Distrik Suia pada tahun 1999 dengan terdakwa Domingos Mau Buti, Terhadap tiga orang korban yakni Jose Pereira seorang Jaksa Penuntut Umum pada masa Indonesia, serta Fátima Mesquita dan Sabina Mesquita. Terdakwa melakukan tindakan keji tersebut Selaku anggota milisi MAHIDI (Mati Hidup Dengan Indonesia).

Proses pembacaan dakwaan yang dipimpin oleh Hakim Internasional Dra. Maria Leonor Botelho, pihak Jaksa Penuntut Umum Dr. Franklin Furtado (Jaksa Internasional) dan Defensor Publik oleh Dr. Cançio Xavier. Proses putusan berjalan dengan normal.

Berdasarkan Dakwaan yang dibacakan oleh pihak pengadilan, tindakan brutal yang dilakukan oleh terdakwa Domingos Mau Buti dengan teman-temannya terhadap masyarakat sipil dan menimbulkan kehancuran terhadap barang-barang milik orang lain dan memaksa masyarakat sipil untuk mengunsi ke perbatasan Atambua, melakukan penculikan, pembunuhan, pemerkosaan, penganiayaan, intimidasi terutama terhadap orang-orang yang memilih merdeka dari Negara kesatuan Republik Indonesia NKRI.

Berdasarkan dakwaan yang dibacakan pengadilan bahwa, saat kejadian tahun 1999 Domingos Mau Buti menembak Jose Pereira sedangkan Adriano selaku anggota dari Domingos Mau Buti membunuh Sabina Mesquita dan Terdakwa Domingos Mau Buti juga saat itu berada disana, namun tidak berusaha untuk menhentikan pelaku dari tindakan Pembunuhan. Sedangkan Fátima Mesquita yang baru 6 tahun dikejar oleh terdakwa Domingos Mau Buti dan dibunuh, meski terdakwa tahu bahwa korban masih anak-anak yang seharusnya dilepaskan dari pembunuhan. Keterangan ini diberikan oleh saksi Joaquim Barros dalam persidangan sebelumnya.

Berdasarkan pengakuan Saksi Luis da Silva dalam persidangan sebelumnya yang mengatakan persoalan pemerkosaan terhadap korban Sabina Mesquita dan penghancuran serta pemaksaan terhadap penduduk sipil tidak ada hubungannya dengan Domingos Mau Buti meskipun dia sebagai bagian dari kelompok milisi MAHIDI. Karena itu Pengadilan Distrik Dili menjatuhkan vonis penjara terhadap terdakwa pelangaran HAM Domingos Mau Buti di Suai pada tahun 1999 hanya tiga tindak pidana yang terbukti dilakukan oleh terdakwa Domingos Mau Buti yaitu; membunuh ketiga korban yang terdiri dari Jose Pereira, Fátima Mesquita dan Sabina Mesquita.

Atas tindakan pembunuhan yang dilakukan terdakwa Domingos Mau Buti Pengadilan mendakwa pelaku dengan Pasal 338 K U H P Indonesia, yaitu dengan sengaja menhilangkan nyawa orang, karena pembunuhan biasa, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun.

Pengadilan mengakumulasikan tindak pidana dengan dakwaan sebagai berikut untuk perbuatan pembunuhan terhadap korban Jose Pereira terdakwa divonis 12 tahun penjara. Untuk perbuatan pembunuhan terhadap korban Fátima Mesquita terdakwa divonis selama 11 tahun penjara, sedangkan untuk perbuatan pembunuhan terhadap korban Sabina Mesquita terdakewa divonis penjara selama 11 tahun. Dan dari akumulasi perbuatan pembunuhan tersebut Pengadilan Distrik Dili menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Domingos Mau Buti selama 16 tahun penjara

Untuk informasi selanjutnya hubungi: Luis de Oliveira Sampaio Direktur Eksekutif JSMP Alamat E-mail: luis@jsmp.minihub.org Landline: 3323883

No comments: